Bela Keponakan, Warga Banjaragung Tulangbawang Tewas Dibunuh

TULANGBAWANG – Andriyanto (29), warga Kampung Warga Makmurjaya, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung, tewas dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada dan pinggang serta sayatan di leher.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/09), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmurjaya.
Rahmin menjelaskan, awalnya pada Sabtu (12/09), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.
Saat saksi akan mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.
"Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur," jelas Rahmin.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).
Berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.
Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakatraya, Menggala Timur.
"Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubungketiau, Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kotabumi Selatan, Lampung Utara," ungkap Rahmin.
Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.