Begal Payudara di Depok di Vonis 10 Bulan

Begal Payudara di Depok di Vonis 10 Bulan
Riyan Apriyanto (Istimewa)

DEPOK - Riyan Apriyanto dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (02/07).  Riyan merupakan pelaku begal payudara di Kota Depok yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Bulan," ujar Ketua Hakim, Nur Ervinti Meliala didampingi Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario dan AndiImran Makulau saat membacakan vonis terhadap terdakwa.

Terdakwa yang didampingi pengacara dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM Depok menyesali perbuatannya.

“Kami akan pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga selama tujuh hari untuk banding atau tidaknya," terang Syahrul Ramadhan Selaku Direktur LKBH IBLAM Depok.