Bawaslu Pesisir Barat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
KRUI – Badan Pengawas
Pemilihan Umum Pesisir Barat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis)
Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Jawa
Barat.
Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia berlangsung
6—9 November 2022.
Anggota Bawaslu Pesisir Barat divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Abd Kodrat S hadir mewakili Bawaslu Pesisir Barat.
Kegiatan tersebut mengkaji pasca-di undangkannya Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran
pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian
pelanggaran administratif pemilu.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Dr Puadi,
117 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar dalam sembilan Provinsi yaitu Lampung,
Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, DI Yogyakarta, Gorontalo dan
Bangka Belitung.
Pada kesempatan tersebut Puadi meminta seluruh divisi
penanganan pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Pengawas
Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
“Rekrutmen Panwascam bukan tanpa tujuan untuk kita rekrut,
namun perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi
agar lebih terarah,†kata Puadi
Melihat pelanggaran yang terjadi pada 2019, Puadi mengatakan
Anggota Bawaslu di daerah dan Panwascam dapat mempersiapkan diri dan mental
untuk siap menghadapi tantangan ke depannya. Dia bahkan melihat perlu adanya
penguatan dari segi internal agar menghasilkan pengawas pemilu terbaik.
Puadi juga berharap strategi yang tengah disusun agar dapat
segera dijalankan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan keadilan
pemilu.
Dilanjutkan pada kegiatan tersebut, Bawaslu Republik
Indonesia melakukan pembagian kelas untuk dilakukan pembahasan terkait
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif
pemilihan umum dengan tujuan agar para peserta dalam mempelajari dan memahami
semua aturan-aturan yang berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilu.