Bawaslu Pesisir Barat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pesisir Barat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
Foto: Istimewa

KRUI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Pesisir Barat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Jawa Barat.

Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia berlangsung 6—9 November 2022.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd Kodrat S hadir mewakili Bawaslu Pesisir Barat.

Kegiatan tersebut mengkaji pasca-di undangkannya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Dr Puadi, 117 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar dalam sembilan Provinsi yaitu Lampung, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, DI Yogyakarta, Gorontalo dan Bangka Belitung.

Pada kesempatan tersebut Puadi meminta seluruh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).

“Rekrutmen Panwascam bukan tanpa tujuan untuk kita rekrut, namun perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi agar lebih terarah,” kata Puadi

Melihat pelanggaran yang terjadi pada 2019, Puadi mengatakan Anggota Bawaslu di daerah dan Panwascam dapat mempersiapkan diri dan mental untuk siap menghadapi tantangan ke depannya. Dia bahkan melihat perlu adanya penguatan dari segi internal agar menghasilkan pengawas pemilu terbaik.

Puadi juga berharap strategi yang tengah disusun agar dapat segera dijalankan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu.

Dilanjutkan pada kegiatan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia melakukan pembagian kelas untuk dilakukan pembahasan terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum dengan tujuan agar para peserta dalam mempelajari dan memahami semua aturan-aturan yang berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.