Bawaslu Lampung Petakan Ribuan TPS Rawan

Bawaslu Lampung Petakan Ribuan TPS Rawan
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan sebagai upaya antisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. 

Pemetaan ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan strategi mitigasi guna memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Hamid.

Pemetaan tersebut dilakukan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada periode 10 hingga 15 November 2024. Bawaslu menggunakan 8 variabel dan 28 indikator untuk mengidentifikasi TPS rawan.

Indikator ini mencakup berbagai aspek, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), ancaman politik uang, potensi gangguan keamanan, dan kendala logistik.

Beberapa hasil penting dari pemetaan meliputi;

TPS dengan Pemilih Disabilitas. Terdapat 3.590 TPS, terbanyak di Waykanan, Lampung Selatan, dan Pringsewu.

TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 2.145 TPS teridentifikasi, dengan Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan mencatat jumlah tertinggi.

TPS dengan Kendala Jaringan Internet Sebanyak 704 TPS, khususnya di Tanggamus, Waykanan, dan Lampung Selatan.

TPS Sulit Dijangkau 172 TPS berada di wilayah dengan kondisi geografis sulit, terutama di Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.

Bawaslu juga menemukan TPS yang berada di lokasi rawan konflik, dekat dengan rumah pasangan calon, atau memiliki riwayat praktik politik uang dan intimidasi.

Langkah strategis pencegahan yang dilakukan Bawaslu Lampung, di antaranya; melakukan patroli pengawasan di TPS rawan. Berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

“Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan bebas dari intimidasi. Memanfaatkan teknologi pelaporan digital melalui aplikasi SIWASLIH. Mengawasi distribusi logistik untuk memastikan kelancaran proses pemilu, serta menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara offline dan online,” kata Hamid.

Bawaslu Lampung mengimbau KPU setempat untuk mengambil langkah preventif, seperti memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu. KPU juga diharapkan menjalin koordinasi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat guna mencegah berbagai potensi gangguan.

“Dengan identifikasi TPS rawan ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.