Bawa Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif Pria di Tulangbawang Diringkus Polisi

Bawa Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif Pria di Tulangbawang Diringkus Polisi
Tekab 308 Polres Tulangbawang mengamankan pria yang membawa senpi ilegal

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil meringkus KM (37), warga Petambunan, Tiyuh (Kampung) Indralokamukti, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal berikut amunisi aktif.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (11/06), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

"Semalam personel tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pria pembawa senpi ilegal berikut amunisi aktif, yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawarrejo," ujar Andy.

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpangpenawar. Mendapatkan informasi tersebut petugas yang sedang berpatroli hunting langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, yang mana di dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif call 9 mm.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.