Bawa Sabu, Pedagang Asongan Ditangkap

TULANGBAWANG – Seorang
pedagang asongan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Tulangbawang, Lampung, karena kedapatan membawa sabu.
Dari pria berinisial FY (26), warga Kampung Tritunggal Jaya,
Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang itu Polisi menyita sabu seberat 0,21
gram.
"Pelaku ditangkap di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan
Banjaragung pada Kamis (2/3/2023) lalu," kata Kasatres Narkoba AKP Aris
Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (5/3/2023).
Sabu yang tersimpan dalam kotak rokok tersebut diduga akan
diperjualbelikan.
“Penangkapan terhadap pelaku setelah kami mendapat informasi
bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggalwarga,†ungkap Aris.
Saat petugas tiba di lokasi, Polisi meliihat seorang pria
dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di
Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†kata Aris.
Pelaku terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling
sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.