Bareskrim Polri Tahan Pengelola TPS Ilegal di Bekasi

JAKARTA - Penyidik Gakkum KLHK menetapkan ES sebagai tersangka dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
ES kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan penetapan tersangka ES setelah Penyidik Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha. Timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum,” kata Yazid, Kamis (24/2/2022).
Yazid mengatakan, pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya. Kami “akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” ujar dia.
Yazid menegaskan, tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi, tetapi juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain.
“Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” sambung Yazid.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi dalam jumlah yang begitu besar dan didekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“DAS Citarum ini merupakan Sungai yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya,” sambung Rasio Sani.
Dia menambahkan, akan mendalami kasus ini, dan telag memerintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini.
“Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” pungkasnya.