Banten Laksanakan Arahan Penanggulangan COVID-19

SERANG –Banten akan melaksanakan arahan penanggulangan COVID-19 dari Pemerintah Pusat. Hal itu terungkap dalam telekonferensi rapat koordinasi (rakor) penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim diwakili Sekda Al Muktabar, pada Minggu (31/01) malam.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengungkapkan bahwa Banten telah memiliki peraturan daerah penanggulangan COVID-19 yang telah disetujui oleh DPRD.

"Provinsi Banten akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. 

Sementara itu dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penularan COVID-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru yang lebih berbahaya, penegakan disiplin aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan secara benar.

Sebagai informasi, pada 25 Januari 2021 Gubernur Banten menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 di Banten mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang penanggulangan COVID-19 yang telah disetujui bersama DPRD setempat pada Kamis (28/01) lalu, saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Dari Provinsi Banten, rakor penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 juga diikuti oleh Kepala Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, serta Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi.