Bank Indonesia Upayakan Transaksi Bebas Virus

Bank Indonesia Upayakan Transaksi Bebas Virus
Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko

BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta mendorng momentum pertumbuhan ekonomi melalui tujuh langkah.

Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, domestic  Non-deliverable (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku sejak 20 maret 2020

Menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari. Memastikan kecukupan llikuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Memperkuat  instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunkana penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) bagi investor asing sebagai underlyng transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikikan rupiah di Indonesia, berlaku efetif paling lambat 23 Maret 2020 dari mulai 1 April 2020.

Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran covid-19.

Dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 melalui uang tunai, Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp.2900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020 serta mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti program bantuan sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Pkerja dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

“Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga,serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” jelas Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi monologis.id.

Menurutnya, pemerintah juga telah menempuh stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak covid-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika virus COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia,” tambahnya.