Bandar Sabu di Menggala Kota Dibekuk Saat Akan Transaksi

Bandar Sabu di Menggala Kota Dibekuk Saat Akan Transaksi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk seorang pria berinisial EN (45) yang diduga sebagai bandar sabu.

Warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu dibekuk pada Kamis (5/1/2023) siang saat akan bertransaksi.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dompet warna hitam, sekop, dan handphone,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Ari Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (7/1/2023).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasatres Narkoba.