Bandar Sabu di Menggala Kota Dibekuk Saat Akan Transaksi

TULANGBAWANG - Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk seorang pria
berinisial EN (45) yang diduga sebagai bandar sabu.
Warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten
Tulangbawang itu dibekuk pada Kamis (5/1/2023) siang saat akan bertransaksi.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa empat
bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram yang
disimpan dalam bungkus rokok, dompet warna hitam, sekop, dan handphone,†ungkap
Kasatres Narkoba AKP Ari Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP
Hujra Soumena, Sabtu (7/1/2023).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,†pungkas Kasatres
Narkoba.