Bandar Narkoba Tulangbawang Digasak Polisi

Bandar Narkoba Tulangbawang Digasak Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Seorang pria berinisial SN als Sol (40), yang merupakan bandar narkoba ditangkap aparat Polres Tulangbawang, Lampung, dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'.

Warga Dusun Rantaupelawi, Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang itu ditangkap pada Sabtu (26-4-2025) siang di rumahnya.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10,52 gram,” ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Senin (28-4-2025).

Penangkapan bandar narkoba ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulangbawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

"Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah," papar Kapolres.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3," pungkasnya.