Balikpapan Izinkan Salat Idulfitri di Masjid Dengan Persyaratan

Balikpapan Izinkan Salat Idulfitri di Masjid Dengan Persyaratan
surat edaran bersama kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Tim gugus tugas bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid Indonesia, FKUB-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat edaran no. 440/0350/kesra tanggal 16 Mei 2020 tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H di masa pandemi COVID-19.

Keputusan bersama ini di keluarkan dengan mempertimbangkan kondisi wabah COVID-19 di Kota Balikpapan yang terkonfirmasi positif sebanyak 45 orang serta imbauan Menteri Agama RI dan MUI Pusat bahwa Salat Idulfitri untuk dilaksanakan cukup di rumah saja.

Semua bersepakat bahwa dalam mengontrol penyebaran COVID-19 di Balikpapan maka pelaksanaan Salat Idulfitri hanya dapat dilakukan di Masjid dan Musala dengan beberapa syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan dalam mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Berikut kondisi dan syarat yang harus di penuhi dalam melaksanakan Salat id di Masjid dan Musala di Kota Balikpapan. Salat id tidak direkomendasikan di lapangan terbuka, Imam dan khotib tidak boleh dari luar daerah,  dinas kesehatan akan mengadakan rapid test random sampling kepada imam khotib, para ODP serta orang luar daerah yang belum 14 hari tidak diperkanankan mengikuti Salat id diMasjid-Musala, dianjurkan jamaah hanya lelaki saja perempuan dan anak cukup di rumah saja, tidak dianjurkan untuk salam salaman halal bihalal termasuk takbir keliling.

Namun keputusan ini akan di tinjau ulang setelah melihat perkembangan COVID-19 yang terjadi di Balikpapan jika terdapat peningkatan penyebaran.

Dalam surat edaran ini juga terdapat arahan teknis terkait protokol kesehatan yang jadi pedoman oleh Masjid Musala. Saat H-2 pengurus Masjid harus melakukan penyemprotan disinfektan serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Jarak shaf jamaah minimal satu meter. Wajib menggunakan masker. Disarankan untuk menghindari kerumunan. Membawa alat Salat sendiri. Melakukan pengukuran suhu tubuh jika terdapat suhu tubuh diatas 37 derajat serta demam dianjurkan Salat di rumah lalu melakukan pemeriksaan ke pelayanan kesehatan terdekat.