Asyik Judi Leng, Empat Warga Tulangbawang Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG – Polsek
Banjaragung membekuk empat pria yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis
leng.
Ke empat pria tersebut dibekuk pada Rabu (18/1/2023) malam di rumah
salah satu pelaku di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang,
Lampung.
Empat pria tersebut yakni SN (61), SO (32), dan IL (26)
warga Banjaragung, serta LW (27) warga Kecamatan Penawartama.
“Dari lokasi penangkapan disita barang bukti dua set kartu
remi, uang tunai Rp270 ribu, dan dua buah tikar,†ungkap Kapolsek Banjaragung AKP
M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu
(21/01/2023).
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung
dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun.