ASN Kemenkumham Dilarang Terima Gratifikasi

ASN Kemenkumham Dilarang Terima Gratifikasi
Andap Budhi Revianto (Foto: Istimewa)

SERANG – Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Andap Budhi Revianto, mengimbau seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk tidak menerima atau mengirimkan hampers ataupun parcel saat lebaran.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya indikasi gratifikasi yang terjadi di hari raya keagamaan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

“Segera laporkan jika saudara menerima atau mendapatkan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi. Lakukan pemberian layanan dengan tulus dan segenap hati,” ungkap apel kesiapan tugas seluruh jajaran Kemenkumham, Jumat (1/4/2022)

Hadir pada apel tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Lapas Kelas I Tangerang serta Jajaran Struktural, JFT/JFU dari Aula Lantai III Kanwil Kumham Banten.