Arinal Lengser, Fahrizal Darminto Plh Gubernur Lampung

Arinal Lengser, Fahrizal Darminto Plh Gubernur Lampung
Fahrizal Darminto | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Tak seperti provinsi lainnya, penunjukan Penjabat Gubernur Lampung rupanya alot. Hingga detik terakhir, penetapan belum juga kunjung tiba.

Akhirnya, Pemerintah Pusat menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung. Arinal Djunaidi harus lengser per 12 Juni 2024.

Penunjukan Fahrizal berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam surat itu disebutkan, untuk menghindari kekosongan jabatan Gubernur Lampung, Sekprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh. Fahrizal menjabat Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sementara itu, suasana Mahan Agung terlihat sunyi. Berbeda sekali situasinya saat lima tahun lalu Arinal dilantik. Usai dilantik, Kamis (13/6/2019) ribuan masyarakat menyambut Arinal-Nunik gegap gempita di Mahan Agung. Arinal sendiri kabarnya sudah membawa semua barang pribadinya dari Mahan Agung beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Lantas bagaimana dengan nasib Arinal ke depan. Masih gelap.

DPP Partai Golkar sendiri justru tidak bulat memberikan dukungan kepadanya. DPP malah memberikan kesempatan Hanan Rozak bersaing dengan Arinal.

Rumor yang beredar, hingga kini Sugar Group Company juga belum memberikan sinyal dukungan ke satu orang pun. Gelap.