Antisipasi Judi Online, Kumham Banten Awasi Penggunaan TI di UPT

Antisipasi Judi Online, Kumham Banten Awasi Penggunaan TI di UPT
Foto: istimewa

CILEGON – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan memonitoring dan pengawasan penggunaan peralatan teknologi informasi (TI) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Monitoring ini dilakukan mengingat maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini.

“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian, kami melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan TI baik dari seluruh pegawai maupun pihak ketiga yang berada di wilayah UPT,” ujar Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan Ahmad Muchlisin saat melakukan monitoring dan pengawasan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Jumat (25/8/2022)

Hasil pemeriksaan terhadap peralatan IT tidak didapati hasil penelusuran terkait dengan judi online berdasarkan history.

Muchlisin menyampaikan agar Lapas dan pihak ketiga harus terus membangun komitmen yang sama dalam hal pengawasan penggunaan peralatan IT dilingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Jangan sampai peralatan IT yang dipergunakan oleh Pegawai Lapas dan pihak ketiga digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, yang nantinya disalahgunakan dan berdampak buruk bagi institusi serta Lapas Cilegon bebas dari tindak pidana perjudian,” tandasnya.