Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2022 di DPRD Banten

SERANG - Penjabat
(Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD setempat.
Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD
Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023) itu menjadi basis dasar pembahasan Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat
(1) dan (4).
Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Kemudian dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan
bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama
rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada tanggal 11 April 2023 yang lalu
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali
meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,†kata
Al Muktabar.
Capaian opini WTP itu, lanjut Al Muktabar, tentunya
merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota
DPRD Provinsi Banten.
“Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyampaikan Raperda
Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD,†ujarnya.
Dikatakan Al Muktabar, terhadap rekomendasi-rekomendasi yang
disampaikan dalam LHP BPK-RI itu, Al Muktabar telah menyusun rencana aksi
(action plan) untuk menindaklanjutinya. Tidak sampai disitu, dirinya juga telah
menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan
tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan
oleh BPK-RI.
“Itu harus segera ditindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi
yang diberikan BPK-RI,†pungkasnya.
Diungkapkan Al Muktabar, laporan keuangan yang disajikan
dalam nota pengantar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang didalamnya memuat tujuh jenis
laporan seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,
laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan
catatan atas laporan keuangan.