Ada Dugaan Mark Up Proyek Jalan Milik BMBK Lampung di Tulangbawang Barat dan Waykanan

Ada Dugaan Mark Up Proyek Jalan Milik BMBK Lampung di Tulangbawang Barat dan Waykanan
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Proyek rekonstruksi jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Tulangbawang Barat dengan Waykanan dengan nilai lebih dari Rp29 miliar diduga di mark-up.

Pekerjaan berupa pengaspalan hotmix, timbunan batu base di titik tertentu, dan pembangunan drainase itu merupakan program Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Lokasinya terbagi di tiga titik, yaitu di Desa Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat, serta dua titik di Desa Tegal Mukti, Kabupaten Waykanan.

Paket pertama di Desa Panaragan dikerjakan oleh CV Sinar Alam Perkasa dengan nomor kontrak 03/KTR/PPK-K.15/JLN.087/V.03/III/2025 senilai Rp14,5 miliar.

Paket kedua, ruas Tegal Mukti–Tajab, dilaksanakan oleh CV. Rosen Construction dengan nomor kontrak 01/KTR/PPK-K.11/JLN-088/V.03/III/2025 senilai Rp14,6 miliar lebih.

Dari pantauan media di lapangan, panjang jalan di Desa Panaragan hanya sekitar 1.800 meter. Sedangkan di Desa Tegal Mukti, titik pertama di perbatasan Panaragan–Tegal Mukti hanya 267 meter, sedangkan titik kedua di kawasan perkebunan tebu sekitar 1.700 meter. Total keseluruhan diperkirakan kurang dari 4 kilo meter. Selain itu, kualitas hasil pekerjaan sangat diragukan.

Ketua BPT Panaragan Edi Yanto menyebut dua paket proyek ini diduga dikuasai satu orang pengusaha, namun menggunakan dua badan hukum berbeda.

"Kalau tidak salah, proyek yang di Panaragan dan Tegal Mukti itu pemiliknya sama, hanya beda perusahaan saja. Yang punyanya ibu Sunariyah," kata Edi Yanto, Sabtu (9-8-2025).

Edi juga menyoroti kualitas konstruksi drainase yang dinilai jauh dari standar.

"Biasanya pondasi drainase bawah 30 cm, ke atas juga 30 cm, dan lantai drainase diberi batu. Tapi ini hanya semen tipis. Satu mobil pasir dibagi dua, dan masing-masing cuma dikasih semen 2–3 sak," ungkapnya.

Pernyataan senada datang dari pekerja asal Pringsewu, Oki Erlangga, yang mengaku hanya mengikuti instruksi mandor tanpa memahami spesifikasi teknis.

"Material drainase yang saya kerjakan hanya 5 angkong pasir, satu sak semen, dan batu bersandar di dinding tanah talud," ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan mark-up dan kualitas pekerjaan tersebut.