7 Polisi Jadi Tersangka Penyebab Tewasnya Bandar Narkoba

JAKARTA - Tujuh anggota
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bandar Narkoba hingga
meninggal dunia.
Terduga bandar narkoba berinisial DK (38) ditangkap Tim
salah satu Unit di Direktorat Narkoba PMJ, namun dikabarkan tewas.
"Ya, ada tujuh oknum anggota yang sudah ditetapkan
tersangka dan sudah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya,
Jumat (28/7/2023).
Didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas, Hengki menjelaskan
ketujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu
orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya
karena belum ditemukan tindak pidana.
"Satu orang tidak terlibat pidana, tapi diperiksa
apakah melakukan dugaan pelanggaran etik," kata Hengki
Hengki belum merinci kronologis yang melibatkan tujuh oknum
Polisi itu. Namun Hengki menyebutkan selain tujuh orang itu, ada satu orang
anggota berinisial S masih diburu. "Dimana lokasi kejadian dan kronologi,
semuanya masih didalami," Ujarnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang
penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3
tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Satu anggota dikembalikan lagi itu diperiksa secara
etik di Propam. Satu orang masih daftar pencarian orang atau DPO,"
tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
menambahkan bahwa sebelumnya seorang bandar narkoba yang sempqt ditangkap
akhirnya tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro
Jaya.
Delapan anggota diperiksa Propam terkait kematian diduga
bandar narkoba tersebut. "Secara simultan masih proses. Bid Propam telah
memeriksa 8 oknum anggota dari 9 anggota. Satu oknum polisi masih proses
pendalaman pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar
menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya
dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Bahkan, Ramzy,
keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit. "Cuma ada kejanggalan, istri DK bilang
'suami saya ditangkap tapi kok mati'. DK ditangkap karena kasus narkoba,"
kata Ramzy
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung
berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengaku menerima informasi
jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK
hingga meninggal dunia.
"Soal ceritanya gimana saya juga belum bisa jawab
kronologi. Karena bukan kita yang buat laporan. Ini laporan tipe A internal
kepolisian," ucapnya.