6 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Stasiun Beos

6 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Stasiun Beos
Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

JAKARTA - Tiga pilar Tamansari, Jakarta barat, menggelar operasi yustisi penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di kawasan stasiun KA Beos, Selasa (22/09).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur meminta anggota yang terlibat dalam giat operasi yustisi memberikan imbauan ke masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak aman antar orang, dan tetap jaga kebersihan dengan cara mencuci tangan.

“Dalam operasi kali ini kami menerjunkan 79 personel di bagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 menyisir stasiun beos, dan di pimpin langsung oleh Kapolsek, Danramil Dan camat tamansari, dan kelompok 2 menyisir sekitar kawasan kota tua di pimpin oleh kanit Patroli, dan Kasat Pol.PP Tamansari,” ungkap Abdul Ghafur.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini masih ditemukan 6 warga yang melanggar prokes. Kepada para pelanggar di tindak atau diberikan sanksi sosial yaitu membersihakan jalan sekitar area depan stasiun beos, dan 1 orang pelanggar diberikan sanski denda sebesar Rp150 ribu.

“Kegiatan Operasi yustisi ini dilaksanakan rutin oleh tiga pilar untuk menekan penyebaran COVID-19 yang mana masih mengalami peningkatan, kami tiga pilar Tamansari siap untuk melaksanakan tugas sosial ini dan berharap COVID-19 bisa menurun,“ pungkasnya.