59 Napi Lapas Piru Terima Remisi HUT ke-75 RI

59 Napi Lapas Piru Terima Remisi HUT ke-75 RI
Kalapas Piru Taufik Racman (M Fitrah Suneth/monologis.id)

SERAM BAGIAN BARAT - Sebanyak 59 nara pidana (napi) lapas kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB), Maluku, menerima remisi HUT ke-75 RI. Hal itu disampakan langsung Bupati Seram Bagian Barat Moh Yasin Payapo usai upacara.

Kalapas Piru Taufik Racman mengatakan, para napi yang  diusulkan untuk terima remisi diantara 50 orang nara pidana tindak umum, dan 9 nara pidana tindak khusus.

"Sudah kami usulkan remisi tersebut untuk nara pidana yang jalani masa tahanan dua pertiga terhitung ditahun ini," ungkap Taufik kepada monologis.id, Sabtu (15/08).

Para nara pindana yang namanya diusulkan untuk menerima remisi sudah sesuai dengan persyaratan, dan napi yang terima remisi tergantung dari keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Dan remisi yang diterima para nara pidana bervariasi dan itu sifatnya rahasia, akan diumumkan apabila adanya keputusan nanti.

"Kita akan sampaikan jika sudah ada keputusan, jika tidak kita dirahasikan. Intinya kita menunggu keputusan selanjutnya," jelasnya.

Ia berharap, dengan pemberian remisi kepada para napi mereka tetap berkelakuan baik selama menunggu habis masa tahanan, dan diharapkan pula dengan remisi yang diterima dapat berdampak pada pengurangan penghuni Lapas kelas II B Piru.