5 Kecamatan di Tulangbawang Barat Sudah Bisa Layani Administrasi Pertanahan

TULANGBAWANG BARAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, melantik lima camat di wilayah itu sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Kelima camat yang dilantik yakni, Camat Tulangbawang Tengah Achmad Nazaruddin, Camat Lambukibang Haderiansyah, Camat Waykenanga Iskandar, Camat Pagardewa Eriko Fernando dan Camat Gunungterang Dahyi Adijaya.
Dengan demikian kelima camat itu sudah bisa melayani administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah kelima Camat tersebut digelar di Aula kantor Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Kamis (25/06) kemarin.
"Sejak dilantik kemarin, maka saya dan 4 camat lainnya sudah dapat membuat atau mengurus administrasi pertanahan di wilayah kecamatan masing-masing," kata Camat Tulangbawang Tenga, Achmad Nazaruddin, Tulangbawang Tengah, saat dikonfirmasi monologis.id, Jumat (26/06).
Achamd menegaskan, selaku PPATS pihaknya dapat mengurus administrasi pertanahan atau membuat akta-akta tanah, “Dan tentunya Kecamatan selalu siap melayani, sehingga bisa meminimalisir terjadinya sengketa tanah di masyarakat," imbuhnya.