49 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bekasi Terima Remisi

BEKASI – Sebanyak 49 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bekasi menerima remisi pada Natal tahun ini. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Kelas II A Bekasi, Heri Sulistio, bertempat di Gereja Kasih Anugrah (GKA) yang berlokasi di dalam lapas tersebut, Jumat (25/12) kemarin.
“Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Bekasi berjumlah 1.577 orang. Narapidana 1.110 orang dan tahanan 467, asimilasi dirumah 328, tahanan luar 157,” ujar Heri.
Menurutnya, pemberian remisi dalam momen hari besar keagamaan, menjadi sebuah hal yang acap dinantikan warga binaan. Terlebih dengan persyaratan yang ditentukan, membuat mereka lebih antusias untuk menjaga perilaku dan keimanan.
"Harapan pemerintah dalam hal pembinaan kepribadian, telah memberikan motivasi kepada setiap pemeluk agama untuk melaksanakan pembinaan rohani sesuai agama yang dianut, dengan lebih bersemangat," paparnya.