3 Pria 1 Wanita Pengguna Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

PRINGSEWU – Polisi meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu di Pringsewu, pada Jumat (01/01) lalu. Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai kurir dan 2 orang lainya sebagai pengguna.
Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon (Desa) Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu. Lampung, berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, ke empat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing dan merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon tersebut yang dilakukan oleh tersangka MF,” ujar Khairul, Minggu (03/01).
Ia mengungkapkan awalnya petugas melakukan penggrebekan dirumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah Plastik Klip berisi Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, 3 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah Pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai.
“Barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan didalam dua buah bungkus rokok,” terangnya.
Selanjutnya, imbuh Khairul, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.
“Saat petugas melakukan penggebekan dirumah D petugas berhasil mengamankan tersangka DP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital,” urainya
“Tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya,” tambah Khairul.
Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan kasus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AS Alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.
“Peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF” jelas Khairul.
Untuk proses penyidikan keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku MF dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.