3 Pilar Tamansari Gelar Operasi Yustisi, 12 Pelanggar Terjaring

3 Pilar Tamansari Gelar Operasi Yustisi, 12 Pelanggar Terjaring
Foto: Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

JAKARTA – Guna menekan penyebaran coronavirus desease (COVID-19) di Jakarta yang terus meningkat, tiga pilar Tamansari, Jakarta Barat melaksanakan kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Jl. Krukut Pasar RW 02, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/09).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Krukut Aiptu Dedi mengatakan, giat tersebut melibatkan aparatur kelurahan, TNI, Polri, Satpol PP, tokoh masyarakat, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Dari operasi yustisi itu, 12 orang terjaring melanggar protokol kesehatan. Dua orang mendapatkan teguran dan 10 lainnya sanksi sosial.

“Perkembangan kasus COVID-19 di terus mengalami penambahan yang cukup signifikan hingga memaksa gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Dedi. 

Untuk itu, lanjut Dedi, semua stakeholder diminta membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat menghindari COVID-19 dengan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.