273 Napi Rutan Sukadana Terima Remisi Idulfitri

LAMPUNG TIMUR -
Sebanyak 273 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sukadana
Lampung Timur menerima remisi Idulfitri.
Jumlah yang mendapat remisi hampir separuh dari jumlah
tahanan yakni 507 napi.
“Jumlah remisi yang diterima para napi bervariatif. Mulai
dari 15 hari, hingga 2 bulan,†ujar Karutan kelas IIB Sukadana Abdul Aziz diwakili
oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi B, Selasa (17/4/2023).
Ia menjelaskan, remisi yang diberikan, merupakan tindak
lanjut dari surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia.
"Ini juga menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:
PAS-PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi
Khusus hari raya Idulfitri Tahun 2023 kepada narapidana," ujarnya.
Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari ada sebanyak
113 narapidana
"Lalu, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 155
narapidana. Kemudian, yang mendapatkan remisi 1,5 bulan, sebanyak 4 narapidana
dan satu narapidana mendapatkan remisi selama dua bulan," ujarnya.
Selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi juga
bervariasi.
"Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana
khusus seperti korupsi dan narkotika," tutur Romzi.
Kendati demikian, dari seluruh napi yang menerima remisi,
tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas.
"Dari jumlah tahanan dan remisi yang diberikan, tidak
ada yang mendapatkan remisi bebas," tambahnya.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi
dapat lebih baik lagi di dalam Rutan.
Selain itu, ia juga meminta kepada tahanan yang masih ada di
dalam Rutan agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
"Lalu, untuk para napi juga, agar dapat mengikuti
kegiatan pembinaan dengan baik," sebutnya.
"Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam
Rutan Sukadana ini," tukasnya.