22 Anggota DPRD Absen, Penyampaian KUA PPAS APBD 2024 Ditunda

TULANGBAWANG BARAT -
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang
Barat, Lampung, yang dijadwalkan untuk menyampaikan Kebijakan Anggaran (KUA)
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024
terpaksa tertunda akibat absennya 22 anggota dewan pada Senin (31/7/2023).
“Dari 30 anggota DPRD yang seharusnya menghadiri rapat,
hanya 8 anggota yang hadir. Dengan ketidakhadiran mayoritas anggota, rapat
tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,†kata Wakil Ketua II DPRD,
Joko Kuncoro.
Joko menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini tidak hanya untuk
penyampaian KUA Prioritas dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, tetapi juga untuk
penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan PPAS APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2023.
"Dengan rendah hati, kami menyampaikan bahwa karena
tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat hari ini harus ditunda hingga batas waktu
yang belum dijadwalkan kembali," jelas Joko Kuncoro.
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna
sangat penting karena menentukan keputusan terkait prioritas dan alokasi
anggaran untuk pembangunan daerah. Ketidakhadiran mayoritas anggota menjadi
kendala serius dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
keuangan daerah.
Diharapkan, para anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat
dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menghadiri rapat-rapat
penting seperti ini guna memastikan kelancaran pembahasan dan penetapan
anggaran yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, rapat yang tertunda ini akan dijadwalkan
kembali untuk memastikan kelancaran proses penyampaian KUA Prioritas dan PPAS
APBD Tahun Anggaran 2024, serta KUA Prioritas dan PPAS APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2023.
“Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum bagi seluruh anggota DPRD untuk lebih komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,†pungkasnya.