21 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi dI Kebon Jeruk
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan raya dalam rangka pengawasan dan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19, Rabu (23/09).
Kegiatan ini dilaksanakan di posko terpadu yustisi COVID-19 Jalan Panjang Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, sasaran pada operasi ini adalah pengguna jalan, pejalan kaki, pengendara yang tidak memakai masker.
“Adapun dalam operasi kali ini, kedapatan sebanyak 21 orang pelanggar ditindak antaranya sanksi sosial 17 orang dan sanksi denda 4 orang dengan total denda Rp450 ribu," ucap Sigit.
Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat menyadari akan bahayanya COVID-19 dan semoga masyarakat selalu menjaga M3 yaitu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.