200 Taksi Listrik Bandar Lampung Mulai Urus KIR

Pemkot Bandar Lampung mulai membuka layanan pendaftaran perdana KIR kendaraan listrik. Sebanyak 200 armada taksi listrik disiapkan segera beroperasi di jalanan kota.

200 Taksi Listrik Bandar Lampung Mulai Urus KIR
Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai membuka layanan pendaftaran perdana KIR untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini menjadi langkah awal agar ratusan armada taksi listrik dapat segera beroperasi di jalanan Kota Tapis Berseri meski fasilitas uji kelistrikan belum tersedia.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang mengatakan layanan pendaftaran tersebut mulai berjalan sejak 7 Mei 2026. Program itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang didukung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Menurut Andy, kendaraan listrik yang saat ini didaftarkan bukan menjalani uji berkala, melainkan pendaftaran perdana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi ini bukan uji berkala, tetapi pendaftaran perdana kendaraan. Setelah STNK terbit, kendaraan dapat didaftarkan dan boleh beroperasi selama satu tahun,” kata Andy, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah masa satu tahun berakhir, kendaraan listrik tersebut baru diwajibkan mengikuti uji berkala setiap enam bulan sekali sebagaimana kendaraan umum lainnya.

Layanan ini muncul setelah perusahaan taksi listrik mengajukan permohonan pengujian kendaraan pada April lalu. Namun, Dinas Perhubungan Bandar Lampung belum memiliki alat pengujian khusus kendaraan listrik, terutama untuk sistem kelistrikan.

Awalnya, perusahaan diminta melakukan “numpang uji” ke Pulau Jawa. Akan tetapi, pihak perusahaan mengaku kesulitan mengetahui lokasi pengujian yang dimaksud. Kondisi itu membuat Pemkot Bandar Lampung mencari solusi agar kendaraan tetap dapat beroperasi sesuai aturan.

Andy mengatakan, dalam proses pendaftaran perdana, petugas hanya melakukan input data kendaraan, penerbitan kartu uji, serta pencocokan nomor identitas kendaraan.

“Karena ini tahap pendaftaran, kendaraan sudah bisa beroperasi di jalan. Mereka juga sudah memegang buku uji,” ujarnya.

Pada tahap awal, sebanyak 200 unit kendaraan listrik didaftarkan secara bertahap dari total sekitar 400 unit yang diajukan perusahaan. Pada hari pertama, sekitar 50 kendaraan menjalani proses administrasi dan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap.

Dishub Bandar Lampung juga mulai menyiapkan pengadaan alat uji kelistrikan agar pengujian kendaraan listrik nantinya dapat dilakukan secara mandiri di daerah.

“Untuk alat pengujian sebenarnya sudah ada, tetapi khusus kelistrikan memang belum punya. Insyaallah nanti akan diajukan, kisaran harganya sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya.

Andy menambahkan, armada listrik tersebut merupakan taksi nontrayek sehingga dapat beroperasi secara fleksibel tanpa jalur tetap.

“Nontrayek, jadi bebas mau ke mana saja rutenya,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang sopir taksi listrik bernama Sandi mengaku kendaraan yang didaftarkan langsung diperiksa petugas sebelum proses administrasi dilanjutkan.

“Ini tadi mobil listrik sudah didaftarkan untuk KIR. Diperiksa juga sama petugas, hari ini baru sekitar 50 mobil yang didaftarkan,” ungkapnya.