2 Tersangka Korupsi Pasar Cendrawasih Metro Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Mandor

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua tersangka kasus korupsi rehab Pasar Cendrawasih pada 2018 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami sudah periksa 25 orang saksi dan saat ini kami lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yakni P dan S. Dimana saat itu P selaku kuasa pengguna anggaran dan S sebagai pelaksana kegiatan. Terkait perkembangan adanya tersangka-tersangka lain itu kita lihat nanti hasil dari penyidikan,” ungkapnya, Jumat (19/02).
Dia menjelaskan, hasil dari perhitungan BPKP Provinsi Lampung, korupsi tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp481 juta karena ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sementara, Okta Vernando bersama 5 orang tim kuasa hukum tersangka S menyampaikan, bawah klien nya hanya korban, “Yang dimana klien kami ini hanyalah sebagai mandor dari pekerjaan tersebut, sedangkan direktur dari pekerjaan tersebut tidak dijadikan tersangka, kami akan kupas semuanya,” tutup Okta.