10 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi Khusus Nyepi

SERANG – Pemerintah
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK)
Hari Raya Nyepi 2023 bagi narapidana beragama Hindu.
Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Banten
mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ke 10 warga binaan yang mendapatkan remisi meliputi,
pengurangan masa hukuman selama satu bulan kepada tiga orang dari Lapas Kelas I
Tangerang dan lima orang dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta satu orang
dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu orang dari Rutan Kelas I Tangerang.
Pemberian remisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : PAS.PK.05.04–260 Tanggal 9 Februari 2023 tentang
Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada
Narapidana.
Dalam keterangan yang didapatkan, Kepala Kantor Wilayah Tejo
Harwanto menyatakan bahwa remisi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk
memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana
untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam
kehidupan sehari-hari,†ujar Tejo Harwanto.