10 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi Khusus Nyepi

10 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi Khusus Nyepi
Foto: Istimewa

SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 bagi narapidana beragama Hindu.

Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Ke 10 warga binaan yang mendapatkan remisi meliputi, pengurangan masa hukuman selama satu bulan kepada tiga orang dari Lapas Kelas I Tangerang dan lima orang dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta satu orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu orang dari Rutan Kelas I Tangerang.

Pemberian remisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.PK.05.04–260 Tanggal 9 Februari 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada Narapidana.

Dalam keterangan yang didapatkan, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyatakan bahwa remisi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tejo Harwanto.