Zona Hijau dan Kuning Pringsewu Boleh Adakan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Zona Hijau dan Kuning Pringsewu Boleh Adakan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

PRINGSEWU – Masyarakat Pringsewu yang berada di zona hijau dan kuning diizinkan menggelar Salat Idulfitri di Masjid atau lapangan, tapi dengan standar protokol kesehatan.

Sedangkan untuk daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan oranye), masyarakat diimbau melaksanakan di rumah masing-masing.

“Ketentuan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI No.SE 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 di saat pandemi COVID-19, yang merupakan acuan bagi instansi pemerintah, pengelola rumah ibadah, PHBI dan masyarakat luas dalam melaksanakan Salat Id,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu Bustami Syarief, Jumat (07/05).

Adapun ketentuan lainnya, untuk malam takbiran dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Musala, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, dan dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," kata Bustami.