Wujud Tranparansi, Pemdes Sidorejo Tanggamus Pasang Banner Publikasi DD

TANGGAMUS - Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaaan dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD), Pemerintah Pekon (Desa) Sidorejo, Sumberejo, Tanggamus, Lampung, memasang banner publikasi APBP tahun 2020.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran dana desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan tujuan memberikan informasi se-transparan mungkin tentang tata kelola anggaran dana desa kepada warga setempat.
Dikatakan oleh Pj Kakon (Kades) Sidorejo, Prakarya HP bahwa, sosialisasi APBP tahun 2020 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Pekon Sidorejo khususnya untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan pekon, sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Salah satu wujud transparan dalam pengelolaan APBP 2020 yang mana semua masyarakat bisa mengetahui anggaran yang di terima oleh pemerintah Pekon dan dapat mengetahui berapa besar kegiatan kegiatan yang akan di laksanakan," jelasnya, Kamis (29/10).
Warga setempat mengapresiasi langkah Pemerintah Pekon Sidorejo. Menurut warga, tranparansi dan akuntabilitas tata kelola dana desa memang harus diinformasikan kepada khalayak ramai agar supaya seluruh warga bisa saling mengawasi.
"Ini bagus dan kami apresiasi kepada Pemerintah Pekon Sidorejo, jadi kami bisa mengawasi tanpa harus tanya sana, tanya sini," pungkasnya.