Warga Tulangbawang Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite

Warga Tulangbawang Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dalam kasus tersebut Polisi menangkap seorang pelaku pada Selasa (19/4/2022).

"Pelaku berinisial RN (40). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena yang didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 yang ada di Unit 1, Kecamatan Banjarmargo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang, kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga.

"Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya," jelas Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.