Warga Tulangbawang Simpan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif

TULANGBAWANG – Miliki senjata api (senpi) ilegal, EP warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung.
Pria 35 tahun itu ditangkap dikediamannya pada Selasa (25/1/2022) malam tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm,” kata kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (26/1/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi.
"Petugas juga mengamankan amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah," jelas Hujra.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.
“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres.