Warga Sintang Diimbau Waspadai Pinjol Ilegal

SINTANG – Ps Kasi Humas Polsek Sintang Kota Aiptu Haedar Hidayatulloh mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak akhir-akhir ini yang biasanya beraksi melalui pesan SMS maupun whatsapp.
Haedar meminta masyarakat jeli mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
“Kita harus waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya saat menyambangi warga Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan/Kabupaten Sintang, Selasa siang (19/10).
Dia menguraikan, ciri-ciri pinjol ilegal yakni, pertama link tidak ada logo OJK. Kedua, menawarkan syarat begitu mudah hanya mengisi data diri sesuai KTP pinjaman langsung masuk rekening. Ketiga, aplikasi tidak ada di google play store. Keempat, tidak mencantumkan call center dan alamat kantor dan yang paling berbahaya adalah pinjol ilegal meminta izin untuk mengakses storage atau penyimpanan kita yang nanti akan menjadi peneroran bila peminjam terlambat lakukan pembayaran.
“Pastikan bertransaksi di situs atau aplikasi pinjam online yang legal dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.