Warga Pesisir Tengah Dibekuk Polisi Gegara Cabuli Anak Kandung

PESISIR BARAT-AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dibekuk Polisi gegera mencabuli anak kandungnya, Selasa (21/11/23)
Kapolres Pesisir Barat, AKBP. Alsyahendra, melalui Kasihumas, Ipda. Kasiyono, menceritakan kejadian tersebut berawal pada 2022 saat korban yang masih di bawah umum bermain dengan saudari kembarnya di dalam kamar.
Kemudian pelaku mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno namun keduanya menolak.
"Pelaku melakukan pencabulan saat korban tidur. Korban terbangun dan merintih kesakitan namun pelaku terus melakukan perbuatan biadabnya," papar Kasiyono, Rabu (22/11/2023).
Tidak hanya itu, perbuatan bejat tersebut berlanjut pada 2023 saat korban sedang tertidur di kamar dan saat korban di jemput menggunakan motor sepulang dari mengaji. Perbuatan cabul tersebut terjadi diatas motor disaat menuju kerumah.
“Korban duduk didepan sedangkan kembarannya duduk dibagian belakang dengan cara mengelus-elus kelamin korban dari luar celana korban,” ungkap Kasiyono.
Lalu pada Selasa (21/11/2023) Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Tak ingin berlama-lama, aparat langsung menuju kediaman pelaku dan membekuknya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya.