Warga Matangpineung Berecana Laporkan PPID Aceh Timur ke PTUN

ACEH TIMUR – Indra Mega, Warga Desa Matangpineung, Idi Cut, Aceh Timur, Aceh berencana melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dasar laporan tersebut karena gagalnya mediasi sengketa informasi publik antara masyarakat Desa Matangpineung dengan PPID utama Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan Komisi Informasi Aceh (KIA)..
Pada mediasi tersebut Indra Mega sebagai pemohon dan Yudy dari PPID Utama atau dari Pemerintah Aceh Timur sebagai termohon.
Pada mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu antara pemohon dan termohon. Sidang akan dilanjutkan proses adjudikasi atau penyelesaian konflik melalui Lembaga Pengadilan.
Indra menyesali kejadian tersebut. Sebab, PPID Utama tetap tidak memberikan informasi yang diminta dan tidak menguasai semua data tersebut.
“Hanya beberapa informasi saja yang di kuasainya dengan alasan pendapat UU No 14/2008," ungkap Indra, Senin (14/12)
Indra menegaskan, dirinya berhak mendapatkan hak hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU 14 Tahun 2008, “Tapi mereka belum dapat memenuhi permintaan saya, sedangkan informasi yang saya minta itu bukanlah informasi publik yang dikecualikan. Apalagi dokumen yang saya minta merupakan dokumen layak dan transparan untuk umum sesuai amanat Regulasi,” kata Indra.