Warga Lampung Selatan Tusuk Istri dan Anak Pakai Keris

LAMPUNG SELATAN – Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan, mengamankan Nurhidayat (44) Warga Sidoharjo, Waypanji, Lampung Selatan, pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, KDRT tersebut terjadi pada Selasa (12/01) yang dilakukan Nurhidayat terhadap korban Sunarmi (35) yakni istri pelaku.
"Pelaku menusuk korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis keris. Tak berhenti hanya pada korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban SNA (12) dengan melukai bagian telapak kanan bagian kiri menggunakan keris," rinci Hengki, Kamis (14/01).
Akibat kejadian tersebut, Sunarmi mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Bob Bzar kalianda untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan medis. Kemudian, paman korban Suwandi (55) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo.
"Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka Nurhidayat dan dibawa ke Mapolsek Sidomulyo," kata Hengki.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu warna cokelat guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," pungkasnya.