Wahrul Fauzi Kutuk Oknum OB dan Staf DPRD Lampung Nyabu

Wahrul Fauzi Kutuk Oknum OB dan Staf DPRD Lampung Nyabu
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengutuk keras tindakan oknum OB dan staf DPRD Lampung nyabu di ruang komisi II.

“Kita sangat mengutuk keras ya tindakan dari OB maupun staf honorer. Kita mendukung penuh pihak polisi untuk melakukan penegakan hukum soal kasus ini,” tegas Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (15/09).

Pihaknya secara tegas meminta kepada Sekwan DPRD Lampung untuk memberhentikannya.

“Dan secara tegas kita untuk memberhentikan untuk tidak lagi bekerja. Soal proses administrasi pemberhentian teknis kita serahkan ke sekwan (Sekretaris DPRD),” tegas mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.

Menurutnya, ke depan jangan sampai ada lagi terdengar melakukan tindakan serupa di kantor DPRD Lampung itu.

“Ke depan hal-hal seperti ini (nyabu,red) tidak lagi terjadi di lingkungan kantor rakyat ini,” pintanya.

Soal ditutupnya pintu yang berada di samping Komisi IV DPRD Lampung, ia meminta agar tidak dikait-kaitkan dengan kejadian ini.

“Ya itu perbuatan pribadi, jangan sangkutkan dengan kelembagaan DPRD dan ke depan jangan terjadi lagi. Soal pembatasan ini kurang paham kita, yang pasti ini kantor rakyat siapa aja punya akses tapi jangan melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, hal naas dialami penikmat barang terlarang jenis narkoba yang dilakukan cleaning servis komisi II DPRD provinsi Lampung As dan staf DPRD setempat Jn yang diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung.

Keduanya terciduk saat kedapatan sedang asyik mengkonsumsi barang terlarang atau narkoba jenis sabu dan inex di ruang Komisi II DPRD Lampung, pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu.

Kronologisnya, tim Ditresnarkoba datang ke lingkungan pemerintah provinsi Lampung dan lansgung masuk keruangan media center untuk menanyakan kepada sejumlah yang ada di ruangan agar diantarkan komisi II DPRD provinsi Lampung

“Kumpulkan handphone kalian, tolong antar ke ruang komisi II,” kata seorang tim dari Ditresnarkoba yang tidak diketahui nama dan identitasnya.

Alhasil, As dan Jn digelandang dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari pantauan wartawan, saat itu yang berada di lokasi, keduanya kedapatan memiliki dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya juga menyimpan barang terlarang pil yang diduga inex. Terdapat pula clip bekas sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay tak ingin berkomentar terkait oknum OB dan staf DPRD Lampung itu konsumsi sabu di ruang komisi II DPRD Lampung. Ia hanya mengirim emoji permintaan maaf kepada wartawan.