Wagub Lampung Tanggapi 12 Raperda Inisitiatif DPRD

BANDARLAMPUNG - Wakil
Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan tanggapan kepala daerah
terhadap usul 12 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Lampung melalui Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan sebanyak 12 usul
inisiatif Raperda pada Rapat Paripuran tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, Chusnunia menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung.
Ia meyakini 12 Raperda tersebut tentunya telah melalui
kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima
kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat
selanjutnya," ujar Nunik, sapaan Chusnunia.
Secara umum, Nunik menyampaikan beberapa poin saran serta
pertimbangan terhadap Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Ia mengatakan Pemerintah maupun DPRD harus memastikan bahwa
substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Provinsi.
Menurutnya, substansi Raperda bukan merupakan copy paste
terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan
kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.
"Kita harus dapat menjamin Raperda yang akan disusun
merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi," ujarnya.
Selanjutnya, Nunik mengatakan dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus
dipastikan mengarah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik
di Provinsi Lampung.
Khusus terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan
terhadap Perda Provinsi yang sudah ada, Nunik menegaskan bahwa pengaturannya
harus diarahkan untuk memperkuat Perda yang sudah ada agar dapat lebih
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa Raperda yang berkaitan dengan iklim
investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan peraturan
turunannya.
Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung Program Legislasi Daerah yang menjadi tugas pokok DPRD Provinsi Lampung yang dituangkan dalam bentuk 12 Raperda usul inisiatif tersebut.
Ia berharap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses
seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat
dan pemangku kepentingan (Stakeholder) lainnya untuk memberikan saran, masukan
dan kritikannya agar Peraturan Daerah yang nantinya dihasilkan dapat berlaku
efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.