Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2025
PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (4-11-2024).
Zulqoini mengatakan, Ranperda tentang APBD Pesisir Barat 2025 bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat.
"Penyusunan Ranperda APBD 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dan Rancangan APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Lampung," ungkap Zulqoini.
Atas dasar RKPD tersebut, maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD. Dimana dalam rancangan APBD tersebut terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
"Secara garis besar rancangan APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 yakni Pendapatan, pada Ranperda APBD Tahun 2025 target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp876.035.746.935, terdiri dari Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp29.665.827.206. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp831.279.805.584. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.090.114.145," terangnya.
Selanjutnya Belanja, menurutnya, rencana belanja daerah pada Ranperda Tahun Anggaran 2025 Pemkab Pesisir Barat mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp877.035.746.935, terdiri dari, Pertama, belanja operasi Rp644.988.033.124. Kedua, belanja modal sebesar Rp85.774.534.711. Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp7.000.000.000. Keempat, belanja transfer sebesar Rp139.273.179.100. "Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp876.035.746.935, dikurangi total belanja sebesar Rp877.035.746.935, sehingga mengakibatkan defisit antara pendapatan dan belanja sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1.000.000.000," lanjutnya.
Sisi berikutnya yakni pembiayaan, diantaranya penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, yakni Pertama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Kedua, pengeluaran pembiayaan Rp0, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja tersebut. "Dengan demikian silpa tahun berkenan sebesar Rp0," pungkas Zulqoini.
Rapat paripurna dihadiri 20 anggota dari 25 anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri.
Turut hadir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yurni Dewi, Forkopimda Pesisir Barat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.