Wabup Lampung Timur Sampaikan Pendapat Tentang Perda Perangkat Desa di DPRD

LAMPUNG TIMUR - DPRD Lampung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pendapat Bupati terhadap raperda tentang pembahasan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat desa.
Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD, Jumat (17/12), dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.
Hadir pula dalam acara tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Junaidi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syahrul Syah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yudi Irawan, Wakil Ketua II DPRD Nawawi Iskandar serta Wakil Ketua III Ariyan Putra Marga.
"Atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD. Seperti yang kita ketahui bahwa perangkat desa memiliki peran strategis yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu perlu adanya regulasi mengenai tertib administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lampung Timur," kata Azwar.
Azwar juga menyampaikan bahwa susunan organisasi pemerintah desa harus sesuai dengan tingkat perkembangan yang ditentukan oleh indeks desa.
"Perangkat indikator yang dikembangkan dalam indeks desa membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju diperlukannya kerangka kerja pembangunan dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk kesejahteraan," kata dia.
Diketahui, usai acara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap Raperda tentang Pembahasan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur.