Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah 25 Notaris dan Notaris Pengganti

Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah 25 Notaris dan Notaris Pengganti
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah 24 Notaris dan seorang Notaris pengganti di Aula Lantai III kanwil setempat, Selasa (17/1/2023).

Sebanyak tujuh orang dilantik sebagai Notaris di Kabupaten Serang, enam orang di Kota Serang, tiga orang di Kabupaten Lebak, tiga orang sebagai Notaris Kota Cilegon, satu orang di Kota Tangerang, tiga orang di Kabupaten Tangerang, dan seorang dilantik sebagai Notaris di Kota Tangerang selatan.

Selain itu turut dilantik dan diambil sumpahnya seorang Notaris pengganti di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tejo mengungkapkan, pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Notaris maupun Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik,” ujar Tejo .

Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP). Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

“Selain itu, Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa,” ungkapnya

Dengan mengenali prinsip pengguna jasa akan melindungi Notaris. Hal ini dikarenakan akan terhindarnya dari risiko operasional, hukum, reputasi, konsentrasi transaksi, serta agar notaris turut melaporkan jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan

Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, serta perwakilan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.