Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah 25 Notaris dan Notaris Pengganti

SERANG – Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo
Harwanto melantik dan mengambil sumpah 24 Notaris dan seorang Notaris pengganti
di Aula Lantai III kanwil setempat, Selasa (17/1/2023).
Sebanyak tujuh orang dilantik sebagai Notaris di Kabupaten
Serang, enam orang di Kota Serang, tiga orang di Kabupaten Lebak, tiga orang
sebagai Notaris Kota Cilegon, satu orang di Kota Tangerang, tiga orang di
Kabupaten Tangerang, dan seorang dilantik sebagai Notaris di Kota Tangerang
selatan.
Selain itu turut dilantik dan diambil sumpahnya seorang
Notaris pengganti di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Tejo mengungkapkan, pengambilan sumpah dan pelantikan
notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat
penting dan wajib bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan
jabatannya.
“Notaris maupun Notaris Pengganti wajib untuk bertindak
amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik,†ujar Tejo .
Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh
Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW)
maupun tingkat pusat (MPP). Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris
dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan
proses peradilan.
“Selain itu, Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali
pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui
latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna
jasa,†ungkapnya
Dengan mengenali prinsip pengguna jasa akan melindungi
Notaris. Hal ini dikarenakan akan terhindarnya dari risiko operasional, hukum,
reputasi, konsentrasi transaksi, serta agar notaris turut melaporkan jika ada
transaksi keuangan yang mencurigakan
Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy
Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, serta perwakilan dari
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.