Urus Administrasi Kependudukan di Tulangbawang Barat Cukup Datang ke Kantor Desa

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat.
Untuk pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, warga tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil, cukup ke kantor desa.
“Mulai tahun ini, desa telah bisa menerbitkan dokumen kependudukan,” ujar Kepala Disdukcapil Tulangbawang Barat, Lampung, Hariyanto, Rabu (2/2/2022).
Program ini telah dirancang sejak 2019 lalu namun baru mulai dilaksanakan Tahun ini.
“Tujuannya untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” kata Hariyanto.
Untuk tahap awal, program ini dimulai di Tiyuh (Desa) Panaraganjaya Utama (PJU) dan Pulungkencana, “Untuk percontohan, baru ada dua pelayanan yang telah bisa dikerjakan atau di akses yakni, akte kematian dan kelahiran,” ungkap Hariyanto.
Dia menegaskan, program ini secara bertahap akan menjangkau semua tiyuh sambil mempersiapkan seluruh sarana-prasarannya seperti laptop, printer dan jaringan internet.
Hariyanto juga mengatakan bahwa untuk kedepannya pelayanan lainnya seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya akan dilakukan di kantor desa.
“Yang penting bukan e-KTP karena itu harus melalui rekaman,” ujar dia.