Unila Lakukan Penyegaran Anggota SPI

Unila Lakukan Penyegaran Anggota SPI
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) melakukan penyegaran keanggotaan satuan pengendalian internal (SPI) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 1453/UN26/KP/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua, sekretaris, dan anggota SPI.

Anggota baru yang diangkat antara lain Prof. Dr. Hamzah sebagai anggota bidang hukum, Dr. Marselina sebagai anggota bidang keuangan dan akuntansi, Bayu Sudjatmiko sebagai anggota bidang ketatalaksanaan organisasi dan sistem informasi, Rialdi Azhar sebagai anggota bidang manajemen aset, dan Puspita Yuliandari sebagai anggota bidang manajemen sumber daya manusia.

Surat keputusan keanggotaan SPI diserahkan langsung Rektor Unila Prof Dr Lusmeilia Afriani di ruang sidang utama rektorat lantai dua, Jumat (10/2/2023).

Mantan ketua LPPM Unila ini berpesan kepada jajaran anggota SPI baru bahwa tugas SPI bersifat sangat rahasia dan harus terus dipantau serta dievaluasi agar senantiasa melakukan perbaikan sistem dan menjaga kerahasiaan institusi.

“Tugas SPI bersifat sangat rahasia, jangan sampai orang di luar mengetahui hal-hal yang dirahasiakan. Saya yakin SPI baru memiliki integritas dan kinerja yang sangat baik dalam menjaga kerahasiaan institusi,” ujar Rektor.

Dengan penyegaran keanggotaan SPI, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal Universitas Lampung sekaligus memastikan semua tugas dan aktivitas berjalan baik sesuai standar yang ditetapkan.