Unila Lakukan Penyegaran Anggota SPI

BANDARLAMPUNG - Universitas
Lampung (Unila) melakukan penyegaran keanggotaan satuan pengendalian internal (SPI)
berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 1453/UN26/KP/2023
tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua, sekretaris, dan anggota SPI.
Anggota baru yang diangkat antara lain Prof. Dr. Hamzah
sebagai anggota bidang hukum, Dr. Marselina sebagai anggota bidang keuangan dan
akuntansi, Bayu Sudjatmiko sebagai anggota bidang ketatalaksanaan organisasi
dan sistem informasi, Rialdi Azhar sebagai anggota bidang manajemen aset, dan
Puspita Yuliandari sebagai anggota bidang manajemen sumber daya manusia.
Surat keputusan keanggotaan SPI diserahkan langsung Rektor Unila
Prof Dr Lusmeilia Afriani di ruang sidang utama rektorat lantai dua, Jumat (10/2/2023).
Mantan ketua LPPM Unila ini berpesan kepada jajaran anggota
SPI baru bahwa tugas SPI bersifat sangat rahasia dan harus terus dipantau serta
dievaluasi agar senantiasa melakukan perbaikan sistem dan menjaga kerahasiaan
institusi.
“Tugas SPI bersifat sangat rahasia, jangan sampai orang di
luar mengetahui hal-hal yang dirahasiakan. Saya yakin SPI baru memiliki
integritas dan kinerja yang sangat baik dalam menjaga kerahasiaan institusi,â€
ujar Rektor.
Dengan penyegaran keanggotaan SPI, diharapkan dapat
memperkuat sistem pengendalian internal Universitas Lampung sekaligus
memastikan semua tugas dan aktivitas berjalan baik sesuai standar yang
ditetapkan.