Ungkap Penipuan Robot Trading, Polisi Sita Rp12 Miliar

JAKARTA – AMA (31) aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema Ponzi diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Pada penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
“Disita barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.