Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Lampung Selatan Minta Media Pahami Tugas Polisi

LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution meminta sinergitas media massa dalam upaya pengungkapan kasus narkoba.
Zaky menjelaskan, kasus narkoba termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Sehingga, penanganan kasus tersebut juga dilakukan secara tidak biasa.
"Untuk dipahami bersama bahwa kasus narkoba bukan kasus kejahatan biasa. Penanganannya pun berbeda dengan kasus kejahatan biasa. Artinya, agar dipahami kawan-kawan media tidak semua kasus narkoba dapat segera diekspos. Apalagi sampai pengembangan. Bisa kabur tersangkanya. Bisa bubar. Kasihan anggota yang sudah melakukan serangkaian tehnik penyidikan, bahkan sampai melakukan Under Cover (penyamaran)," kata Zaky di sela-sela kunjungan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin (05/04) kemarin.
Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkoba, terus mantan Kapolsek Pasarminggu Jakarta Selatan ini, dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3x24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi.
"Kejahatan narkoba ini melibatkan jaringan peredaran sangat luas. Lintas batas negara. Atau biasa disebut kejahatan antarnegara (transnational crime). Diketahui kejahatan narkotika kerap dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis. Modusnya dengan berbagai metode. Dana yang besar serta teknologi canggih. Termasuk memanfaatkan tipologi model money laundering (tindak pidana pencucian uang)," jelasnya.
Untuk itu, Zaky meminta kedepannya agar awak media mengedepankan koordinasi dan komunikasi demi lancarnya tugas-tugas kepolisian.
"Positif thinking lah. Saya menghargai tugas jurnalistik. Tapi tolong dipahami juga tugas kami. Saya harap sinergitas tetap dapat dipertahankan," tukas alumnus Akpol 2002 ini.