Tulangbawang Barat Tuan Rumah Pembagian PTSL di Lampung

Tulangbawang Barat Tuan Rumah Pembagian PTSL di Lampung
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Tulangbawang Barat jadi tuan rumah pembagian sertifikat tanah program Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) di Lampung. Pada kegiatan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyerahkan 10.000 sertifikat.

Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad mengatakan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,"jelasnya.

Lanjut Umar, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Oleh karena itu melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” kata Umar.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan.

Umar juga mengatakan bahwa, Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Pemkab Tulangbawang Barat, dan juga mewakili masyarakat Lampung, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, melalui Kakanwil BPN Lampung, beserta Kakantah dan seluruh jajaran dibawahnya, yang dengan kemurahan hatinya membantu masyarakat kami dalam mendapatkan hak legalitas atas tanahnya. Kami berharap program ini dapat terus dilaksanakan di kemudian hari, demi keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Lampung," pungkasnya.