Tulangbawang Barat Segera Bahas Perda Penyesuaian UU Cipta Kerja

TULANGBAWANG BARAT - Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Tulangbawang Barat, Lampung, akan dilakukan pencabutan dan perubahan dalam penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Tulangbawang Barat, Budi Sugiyanto, saat dikonfirmasi monologis.id di ruang kerjanya, Senin (20/09).
"Kata dia, adapun tujuh perda prioritas tersebut yaitu, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan, Perda Nomor 6 tahun tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ujarnya.
Kemudian, Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulangbawang Barat, Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Perizinan Jasa Konstruksi, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan.